Kamis, 14 Juni 2012

PK Solusi Buat Terpidana In-absentia



Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang bisa ditempuh Sherny Konjongian untuk memperjuangkan hak-haknya. Kasus dan proses hukumnya tidak mungkin dimulai dari awal lagi meskipun Sherny merasa hak-haknya sebagai terdakwa tidak dipenuhi selama persidangan.
Demikian intisari pandangan dosen hukum acara pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Adami Chazawi. Adami diminta tanggapan kemungkinan membuka kembali kasus Sherny setelah terpidana 20 tahun ini berhasil dipulangkan ke Indonesia. “Hanya PK yang bisa dilakukan,” kata Adami kepada hukumonline.
Pengacara Sherny Konjongian, Afrian Bondjol mengatakan salah satu alternatif upaya hukum yang bisa diajukan kliennya adalah membuka kembali kasus ini. Sebab, Sherny diadili secara in-absentia sehingga hak-hak terdakwa belum dipenuhi seluruhnya. Sherny belum memberikan keterangan. Demikian pula saksi atau ahli yang meringankan bagi terdakwa.
Afrian mengaku tim kuasa hukum Sherny sudah melayangkan surat ke Mahkamah Agung, dan tinggal menunggu jawaban. Afrian berdalih proses peradilan pidana bertujuan mencari kebenaran materiil. Kebenaran materiil bisa diperoleh jika terdakwa diperiksa dan dimintai keterangan. “Sekarang terdakwanya sudah ada,” ujarnya.
Sherny dihukum 20 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto. Sherny tak bisa dihadirkan jaksa dalam persidangan meskipun sudah dipanggil secara patut. Kalau sudah dipanggil secara patut tetapi terdakwa tak mempergunakan kesempatan itu untuk membela diri, maka terdakwa tak bisa menuntut kasusnya dibuka lagi dari awal. “Walaupun tidak hadir dan sudah berkekuatan hukum tetap, tetap tidak bisa,” tegas Adami.
Adami Chazawi berpendapat PK merupakan jalan bagi Sherny jika ingin menempuh upaya hukum. Afrian Bondjol juga membenarkah opsi mengajukan PK. Ia yakin kliennya tidak bersalah karena merupakan seorang profesional yang bekerja di Bank Harapan Sentosa. Kepastian tentang langkah hukum yang akan ditempuh masih didiskusikan antara Sherny dan tim kuasa hukum.
Dalam konstruksi KUHAP, PK adalah upaya hukum luar biasa untuk memeriksa kembali suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pasal 263 ayat (1) memberikan hak mengajukan PK kepada terpidana atau ahli warisnya.  Permohonan PK diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri asal pemutus perkara.
Keberatan
Putusan tanpa hadirnya terdakwa atau in-absentia bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Bukan hanya klaim hak-hak hukum terdakwa yang tidak dipenuhi, tetapi juga kemungkinan keberatan dari orang lain.
Salah satu ‘yurisprudensi’ yang memutus persoalan keberatan gara-gara sidang in-absentia adalah putusan Mahkamah Agung No. 1721 K/Pid/2011. Robert Tantular mengajukan keberatan atas perampasan aset-asetnya berdasarkan putusan pengadilan yang menghukum Rafat Ali Rizvi dan Hesham al-Waraq. Rafat, Hesham dan Robert pernah sama-sama di Bank Century. Dalam putusan PN Jakarta Pusat, Desember 2010, ketiganya dianggap melakukan tindak pidana bersama-sama. Itu sebabnya aset-asetnya dirampas.
Robert Tantular berkeberatan atas perampasan asetnya, sehingga ia melakukan perlawanan. Namun dalam putusan, majelis hakim agung beranggotakan Artidjo Alkostar, Sofyan Sitompul, dan Achmad Yamanie, menolak permohonan kasasi Robert Tantular. Ini berarti keberatan Robert ditolak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar