Rabu, 20 Juni 2012

Hakim: Unjuk Rasa Wajib Jaga Ketertiban

Penangkapan dan penahanan yang dilakukan polisi terhadap mahasiswa peserta demo adalah sah. Demonstrasi dalam rangka menyampaikan pendapat memang dilindungi UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tetapi bagaimanapun, demo mahasiswa harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Peserta demo juga wajib menjaga ketertiban umum.

Demikian intisari pertimbangan hakim tunggal Sukoharsono menjawab permohonan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi Gerakan Rakyat (Tegar). Sukoharsono meloloskan lima pihak, mulai dari Kapolri Timur Pradopo hingga penyidik Polda Metro Jaya, Reynold EP Hutagalung, dari permohonan praperadilan Tegar.

Hakim menolak permohonan itu dengan dalih penangkapan dan penahanan M. Agung Septiadi Tuanany sudah sah. Surat penangkapan dan penahanan mahasiswa peserta aksi demo menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) itu sudah sesuai hukum. “Menyatakan menolak permohonan pemohon praperadilan seluruhnya,” ujar Sukoharsono dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/6) kemarin.

Dalam pertimbangan, Sukoharsono mengingatkan demo boleh-boleh saja tetapi harus menjaga ketertiban umum, menjaga persatuan dan kesatuan. Secara prosedural, peserta demo wajib memberitahukan aksi menyatakan pendapat di muka umum itu kepada kepolisian. Jika tidak, polisi berwenang membubarkan aksi demo, termasuk demo 29 Maret 2012 lalu.

Faktanya, urai hakim, pemohon praperadilan tak bisa menunjukkan bukti surat pemberitahuan demo. Kesalahan pemohon bukan saja tak memberitahukan demo ke polisi, tetapi juga anarkisme yang terjadi di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat. Terbukti, gara-gara perbuatan anarki, Kapolsek Senen mengalami patah tulang. Jika demikian, maka polisi boleh bertindak, termasuk menangkap dan menahan peserta demo yang melakukan anarki. Sesuai Pasal 17 KUHAP, polisi berwenang menangkap seseorang berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

KUHAP memang tak menyebutkan secara rinci pengertian ‘bukti permulaan’. Karena itu, hakim Sukoharsono merujuk Pasal 183 KUHAP yang menyebutkan penyidik berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan itulah bisa ditemukan bukti. “Alat bukti yang sah itu minimal adanya keterangan saksi, tersangka dan ahli,” urai Sukoharsono.

Menurut hakim, polisi sudah memenuhi prosedur penangkapan dan penahanan. Termasuk memberitahukan penangkapan itu kepada orang tua Agung Septiadi. Perpanjangan masa penahanan pun sudah dilakukan sebagaimana mestinya.

Anggota Tegar, Octavianus Sihombing, menyatakan menghormati putusan pengadilan. Cuma, ia menyayangkan kesimpulan hakim yang menyebut Agung Septiadi sebagai pembakar bendera saat aksi demo berlangsung. Sihombing yakin pelakunya adalah orang lain.

Terkait langkah hukum atas putusan itu, Tegar belum menentukan sikap resmi. “Kami pikir-pikir dulu untuk banding,” pungkasnya.

Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4fe13b1952722/hakim--unjuk-rasa-wajib-jaga-ketertiban

Tidak ada komentar:

Posting Komentar